Sejak tanggal 17 Agustus 1950 Republik Indonesia Serikat (RIS) secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali menjadi negara kesatuan yang berbentuk Republik. Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu menggunakan UUDS 1950 sampai terbentuknya konstitusi yang tetap.
Dalam UUDS 1950 ditetapkan bahwa sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi liberal, sedangkan sistem pemerintahannya adalah kabinet parlementer.
Dalam kabinet perlementer, kekuasaan pemerintahan tertinggi dipegang oleh perdanan menteri, presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Adapun perdana menteri bersama dengan para menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Sejak pengakuan kedaulatan (terutama sejak bubarnya RIS), berkembang sistem multipartai. Dalam kabinet parlementer, partai politik memerintah melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen. Berikut sisi positif dan negatif dari sistem multipartai.
a. Sisi positif dari sistem multipartai adalah sebagai berikut.
Dalam UUDS 1950 ditetapkan bahwa sistem demokrasi yang digunakan adalah demokrasi liberal, sedangkan sistem pemerintahannya adalah kabinet parlementer.
Dalam kabinet perlementer, kekuasaan pemerintahan tertinggi dipegang oleh perdanan menteri, presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara. Adapun perdana menteri bersama dengan para menteri (kabinet) bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Baca juga : Pemilihan Umum Tahun 1955.
Sejak pengakuan kedaulatan (terutama sejak bubarnya RIS), berkembang sistem multipartai. Dalam kabinet parlementer, partai politik memerintah melalui perimbangan kekuasaan dalam parlemen. Berikut sisi positif dan negatif dari sistem multipartai.
a. Sisi positif dari sistem multipartai adalah sebagai berikut.
- Menempatkan kalangan sipil sebagai pelaksana kedaulatan rakyat dan pemerintahan.
- Mencegah kekuasaan presiden yang terlalu besar karena wewenang pemerintah dipegang oleh partai yang berkuasa.
- Menghidupkan suasana demokratis di Indonesia karena setiap warga berhak berpartisipasi dalam politik, antara lain mengkritik pemerintah, menyampaikan pendapat, dan mendirikan partai politik.
b. Sisi negatif dari sistem multipartai adalah sebagai berikut.
- Ada kecenderungan terjadi persaingan yang tidak sehat di parlemen maupun kabinet.
- Sejumlah partai cenderung menyuarakan kepentingan kelompoknya sendiri, bukan kepentingan rakyat banyak.
Selama berlakunya UUDS 1950, pemerintah Republik Indonesia diwarnai dengan pergantian tujuh kabinet secara berturut-turut, yaitu sebagai berikut.
- Kabinet Natsir (6 September 1950 - 21 Maret 1951)
- Kabinet Sukiman (27 April 1951 - 3 April 1952)
- Kabinet Wilopo (3 April 1952 - 2juni 1953)
- Kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953 - 12 Agustus 1955)
- Kabinet Burhanuddin Harahap (12 Agustus 1955 - 3 Maret 1956)
- Kabinet Ali Sastroamijoyo II (20 Maret 1956 - 14 Maret 1957)
- Kabinet Djuanda (9 April 1957 - 5 Juli 1959)
Keadaan politik Indonesia selama pelaksanaan demokrasi liberal sejak tanggal 17 Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 penuh dengan pertentangan antarpartai sehingga menimbulkan kekacauan di berbagai sektor kehidupan masyarakat Indonesia.
Usia kabinet yang hanya sesat tidak mungkin melaksanakan program kerjanya secara tuntas. Pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara tidak dapat terlaksana karena para pemimpin partai yang menjadi menteri hanya memikirkan kepentingan partainya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi liberal tidak cocok bagi bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi, jiwa Pancasila, dan UUD 1945.
Usia kabinet yang hanya sesat tidak mungkin melaksanakan program kerjanya secara tuntas. Pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara tidak dapat terlaksana karena para pemimpin partai yang menjadi menteri hanya memikirkan kepentingan partainya. Hal ini menunjukkan bahwa sistem demokrasi liberal tidak cocok bagi bangsa Indonesia sebab tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi, jiwa Pancasila, dan UUD 1945.