Struktur Teks "Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen"

Halo sobat, kali ini saya akan memberikan kalian struktur teks "Kenaikan Tarif Tol tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen". Teks yang berjudul "kenaikan tarif tol tidak mempertimbangkan hak konsumen" tersebut adalah sebuah contoh teks dari buku paket pelajaran sekolah. Dari buku tersebut biasanya kita akan diberi tugas untuk menentukan apa saja struktur dari teks tersebut. Silahkan simak dibawah ini.
Struktur Teks Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen

Kenaikan Tarif Tol Tidak Mempertimbangkan Hak Konsumen
Isu (Masalah)
Tarif ruas tol akan kembali naik. Kali ini, PT Jasa Marga bakal menaikkan tarif ruas Tol Sedyatmo mulai Jumat (19/9). Penaikan ini dinilai tidak adil karena tidak mempertimbangkan hak konsumen sebagai pengguna jasa.

Argumen Menentang
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, mengatakan sudah berulang kali kenaikan tarif tol dianggap tidak adil karena berdasarkan regulasi mengatur kenaikan tarif tol setiap dua tahun, berlandaskan laju inflasi. "Ini tidak adil karena hak-hak konsumen serta hanya melainkan juga kemanfaatan jalan tol bagi pengguna,” tuturnya saat dihubungi SH, Senin (15/9) pagi.

Menurutnya, fakta selama ini, kenaikan tarif tol tidak sebanding kualitas layanan. Pertumbuhan pembangunan jalan tol yang relatif lambat juga tidak mampu mengimbangi pertumbuhan kendaraan.

Sebagai contoh grafik kecepatan rata-rata semakin bertambah sehingga waktu tempuh kendaraan lebih efisien dari segi waktu. Lihat saja kecepatan rata-rata kendaraan yang melintasi tol dalam kota setiap hari, dari arah Jagorawi menuju Semanggi, padatnya luar biasa.Jarak tempuh bisa 2-3 jam, sangat macet sekali,” ucapnya.

Tulus menyebutkan, sudah sejak lama pihaknya mengusulkan agar Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jalan direvisi agar tidak hanya berpihak kepada investor dan operator jalan tol. “Standar pelayanan minimum (SPM) pun harus ditingkatkan standarnya, tidak hanya itu-itu saja selama puluhan tahun. Masak tarif sudah naik, tetapi SPM tidak naik, malah turun standarnya,” tutur Tulus.

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) di tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo akan menaikkan tarif 7,14—18,75 persen mulai Jumat mendatang, sejak pukul 00.00 WIB. Dengan kenaikan itu, PT Jasa Marga memperkirakan pendapatan perusahaan akan naik sekitar Rp100 juta per hari .

Pejabat PT Jasa Marga Tbk, Taruli M. Hutapea, mengatakan sampai Juli 2014 lalu lintas harian rata-rata (LHR) ruas tol sepanjang 14,3 kilometer (km) itu mencapai 204.000 kendaraan per hari, dengan pendapatan Rp1,1 miliar setiap hari. “Jumlah LHR ini masih sedikit di bawah target yang ditetapkan perusahaan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, ruas Tol Sedyatmo ini menyumbang 6 persen dari seluruh ruas tol Jasa Marga. Sejauh ini, pendapatan keseluruhan perusahaan pelat merah ini dalam bisnis jalan tol mencapai Rp18 miliar per hari.

Simpulan
Para pakar menyarankan pemerintah, dalam hal ini PT Jasa Marga, untuk menunda penaikan tarif tol tersebut mengingat efek yang ditimbulkan penaikan tersebut akan sangat terasa bagi kalangan menengah ke bawah.